KEPRINEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, dilansir Keprinews.co, dalam pernyataannya kepada wartawan seputar perlindungan konsumen, dikatakan bahwa setiap hak pelanggan PLN itu harus terlindungi. Wajib dipastikan ketentuan PLN melindungi hak konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Melalui kejadian 7 September 2020 baru-baru ini yang didapati etika dan tatacara petugas PLN memasuki rumah warga dengan cara memaksa/loncat pagar serta melakukan pencabutan langgar mekanisme SOP pemutusan/pencabutan meteran pasca bayar.
Terlihat sejumlah warga yang menyoroti dan kecewa dengan kinerja PLN Tanjungpinang. Kekesalan ini, sepeti yang diutarakan Rizky warga Batu IX. Dikatakannya, pelayanan PLN pantas mendapat rapor merah. Pasalnya, beberapa kali kinerja/pelayanan PLN menjadi viral di Medsos dengan tindakan yang merugikan masyarakat.
Contoh viralnya, saat pembayaran melonjak. Pada hal, konsumen yang masih gunakan listrik pasca bayar, sudah mengikuti arahan PLN yang memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengirimkan foto kWh, sebagai acuan penghitungan tagihan listrik. Seharusnya pembayaran pelanggan yang terjadi tidak ada lonjakan tarif tagihan PLN. Pasalnya, 3 bulan sebelumnya, tagihan listrik pada tagihan rekening itu tidak memicu konflik aduan dan kritikan dari sejumlah warga.
Lanjut, kelalaian PLN menanggapi laporan warga di daerah Ganet lokalisasi lama sehingga mengakibatkan korban. Termasuk kejadian 7 Setember 2020 baru-baru ini, PLN melakukan pencabutan meteran yang tidak sesuai dengan SOP, dengan cara loncat pagar saat memasuki pekarangan rumah.
Jauh dari aturan yang dinyatakan pasal 2 ayat (2) UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan, pembangunan ketenaga listrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Artinya tindakan petugas PLN Tanjungpinang yang melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP, berbunyi Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam hal ini Ramli sebagai pemilik rumah tidak menerima perlakuan petugas PLN yang membuat perbuatan tidak menyenangkan, dengan menyerobot masuk ke dalam pekarangannya tanpa izin yang sudah merusak bunga. Termasuk cara PLN melakukan sanksi pencabutan yang tidak sesuai tahapan ketentuan mekanisme sanksi konsumen ketika ada keterlambatan bayar listrik.
“Untuk itu, rencananya kami juga sejumlah pengacara yang siap membantu menyelesaikan dan menuntut keadilan, akan melaporkan hal ini ke Polda Kepri, juga permasalahan kami akan membuat laporan ke Ombudsman. Saya percaya, walaupun sebagai masyarakat kecil yang diperlakukan semena-mena oleh PLN, tapi kami akan tetap menyuarakan hak kami. Kami yakin segala sesuatu yang benar pasti Tuhan belah,” tutupnya. (Red01)




























