“Secara tegas diartikan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan lindung kota itu adalah perlawanan secara terang-terangan terhadahap hukum. Ini harus dan wajib dilakukan sanksi pidana. Itu bukan hanya Environmental hazards, tapi secara tegas PT TBJ menampar Perda dan aturan pertambangan Negara Indonesia. Anehnya lagi tidak ada jawaban dari pihak perusahaan di lokasi pertambangan yang menjawab sejumlah konfirmasi wartawan,” tuturnya.
KEPRINEWS – Dugaan terjadinya kegiatan usaha pertambangan bauksit (Al2O3) oleh PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang viral di sejumlah media online di kawasan Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri pihak aparat hukum, kepolisian dan instansi yang berkompeten dalam hal ini wajib tegakan sanksi pidana.
Hal ini dikatakan salah satu aktivis Pecinta Hutan Indonesia (PHI) yang juga termasuk pengurusan LSM Lingkungan hidup di Jakarta, Santy Arina kepada KepriNews.co via seluler Sabtu (08/08/2020). Ia mengatakan aktivitas pertambangan ini mulai viral sampai ke pusat, dikarenakan dari sejumlah media online di Provinsi Kepri yang gencar memberitakannya.
Lanjutnya, poin aturan terpenting yang perlu dipahami bersama tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2014-2034 bagian 18 tertulis, ‘Kawasan Lindung Kota adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah kota, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kota, dan kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kota.
Secara ekologis yang dimaksud Perda membahas ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Artinya tidak diperbolehkan aktivitas pertambangan yang berada di dalam wilayah Tanjungpinang karena masuk dalam kawasan lindung kota.
“Hal ini diartikan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan lindung kota itu adalah perlawanan secara terang-terangan terhadahap hukum. Ini harus dan wajib dilakukan sanksi pidana. Itu bukan hanya Environmental hazards, tapi secara tegas PT TBJ menampar Perda dan aturan pertambangan Negara Indonesia. Anehnya lagi tidak ada jawaban dari pihak perusahaan di lokasi pertambangan yang menjawab sejumlah konfirmasi wartawan,” tuturnya.
Bauksit salah satu jenis mineral logam yang merupakan bagian dari Sumber Daya Alam (SDA) tak terbaharukan. Sifat bauksit dan jenis mineral logam lainnya, oleh pemerintah melalui PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bidang Pertambangan Minerba yang diubah UU nomor 3 tahun 2020, menjadi salah satu jenis mineral yg diawasi dan dikendalikan, khususnya pada tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Hasil konfirmasi wartawan dengan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Energi Dinas ESDM Provinsi Kepri Masiswanto terkait dugaan pertambangan yang dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya di Tanjungpinang, dikatakannya jika pelaku pertambangan tidak memiliki izin di lokasi tersebut bisa dilaporkan kepenegak hukum untuk ditindak lanjuti.
Dari penuturan warga yang berdomisili di batu 10 Maya (43) kepada KepriNews.co, yang sering melihat aktivitas perusahaan ini dalam melakukan aktivitas mengatakan, bahwa terdapat kerusakan lingkungan pasca pengambilan bauksit di lokasi pekerjaan. Dampak-dampak buruk lingkungan akan dirasakan oleh anak cucu kita. Karena itu, diharapkan penegak hukum terus mengusut aktivitas liar ini sesuai aturan yang berlaku.
Secara singkat kronologis aktivitas perusahaan ini terlihat pada hari Rabu (5/8/2020). Pengerukan biji bauksit yang dilakukan di wilayah Kelurahan Batu Sembilan, hasil material bauksit diangkut ke tempat pencucian (pemurnian) di Sungai Carang Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Kepri Joni Hendra kepada wartawan mengakui tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan batu bauksit di wilayah Batu Sembilan yang dilakukan oleh perusahaan ini. “Apabila aktivitas itu benar secara administrasi bisa dipastikan bahwa di wilayah tersebut tidak ada izin untuk kegiatan pertambangan bauksit,” tuturnya. (TIM)