KEPRINEWS – Pemberitaan KepriNews.co pada edisi sebelumnya yang berjudul “Terkait Ketangkasan Dingdong Perjudian, Kapolsek: Saya Tidak Mengurus Masalah Perjudian, Coba Tanyakan ke Kanid’ mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari Massenger, Whatsapp dan via seluler yang masuk ke redaksi.
Hal ini juga ditanggapi oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Hasni kepada KepriNews.co Selasa (07/07/2020) mengatakan, dengan adanya perjudian Dingdong yang bermodus ketangkasan di daerah Kecamatan Jambi Timur, tepatnya bangunan ruko yang berada di depan SPBU, aparat hukum termasuk Polsek di Jambi Timur dinilai kinerja penegakan hukum-nya mandul.
“Pada pemberitaan awal yang terbaca reaksi Kapolsek Jambi Timur menanggapi laporan/konfirmasi wartawan mengenai perjudian ini, responnya sebagai aparat hukum tak terlihat. Dengan ini kami akan melaporkan/menyurati Kapolri RI indikasi penerapan sanksi pidana untuk perjudian ini yang tidak dilakukan upaya penegakan hukum sama sekali. Artinya sanksi tindak pidana perjudian tidak berlaku di daerah ini,” tuturnya
Apapun ceritanya, perjudian itu adalah tindakan melawan hukum. Secara fakta, perjudian merupakan penyakit masyarakat serta bertentangan dengan agama, kesusilaan, moral pancasila, termasuk membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Sebelum di keluarkan UU nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, perjudian di dalam KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 542 dan setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Instruksi UU bahwa judi adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh UU RI yang berlaku sampai saaat ini.
“Sangat berbahaya apabila ada oknum-oknum aparat yang ikut terlibat, berkolaborasi dengan pengusaha perjudian ilegal untuk sebuah ‘jatah’. Pengungkapan dan memberantas perjudian oleh pihak polisi di Jambi, khususnya Polres dan Polsek yang terkait, dinilai sangat lemah penegakan hukumnya. Koordinasi antar instansi aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian menerapkan sanksi pidana, nol besar,” pungkasnya.
Ditambahkan lagi oleh Kabid PPHD satpol PP Kota Said faizal kepada KepriNews.co Senin (0607/2020), dimana aktivitas judi dengan model ketangkasann yang ada di Kecamatan Jambi Timur depan Dept Pertamina itu tidak memiliki mengkantongi izin.
“Setiap usaha, apa lagi yang mendatangkan keramaian seperti jenis permainan Dingdong ini, pengusaha yang jalankan itu harus taat aturan, yakni mengurus perizinan. Singkat cerita, kegiatan Dingdong tersebut merupakan kegiatan yang berjalan tanpa memiliki izin,” katanya.
Salah satu warga yang berdomisili di sekitar bangunan ruko tempat judi tersebut RH (inisial) menyebutkan kalau aktivitas dari perjudian dengan gaya permainan ketangkasan ini mulai meresahkan warga. Mulai dari suara-suara pemain yang terdengar keluar, masuknya pemain yang lalu lalang di area itu, jelas mengganggu.
Singkatnya, pada hal sangat jelas dengan gamblang instruksi KUHP Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan, ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, kepada siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
“Kami berharap, perjudian bermodus ketangkasan yang berlokasi di di depan SPBU itu segera dibubarkan dan ditindak dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Zul/Tim)