KEPRINEWS – Hubungan gelap dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas di Pemprov Kepri, bersama salah satu pegawai honorer yang bertugas di Sekretariat DPRD Kepri, saat ini, menjadi bahan pembicaraan, baik itu kalangan umum maupun di lingkungan pemerintahan.
Oknum Kadis tersebut, saat dikonfirmasi media ini, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa ia juga sudah banyak yang menanyakan hal tersebut.
“Saya tau ini fitnah dari salah satu pejabat …… yang bertugas di sekretariat DPRD Kepri. Pada hal saya tidak punya masalah dengan dia, saya tidak kenal dia, kenapa dia mengusik saya. Saya ini seorang tokoh di kampung, tidak lah mungkin saya melakukan hal itu. Itu dia yang mengada-ada,” tuturnya.
Di hari yang sama, keprinews.co mencoba melakukan konfirmasi kepada pejabat yang dimaksudkan oknum Kadis.
“Saya tidak pernah cerita ke siapa-siapa, apa lagi ke wartawan. Lagian dugaan selingkuh ini sudah menjadi rahasia umum. Saya tegur anak itu karena dia sebagai staf saya. Anehnya, Kadis itu tiba-tiba marah, dan mau panggil saya ke kantornya. Saya tidak mau datang karena saya ini bukan staf Kadis tersebut. Jadi, teguran saya ke anak honor itu, selain dia bawahan saya, hanya bersifat mengingatkan aja karena dia sudah bersuami,” tuturnya.
Seperti yang disampaikan, oleh salah satu staf yang bekerja di Sekretariat DPRD Kepri, (namanya dirahasiakan), Selasa (5/9), kepada media ini, mengatakan dugaan perselingkuhannya berawal dari cerita pegawai honor itu sendiri, dan sudah ditegur atasan.
“Bahkan pernah mengintip chat-nya dengan oknum kadis bersangkutan yang agak mesra. Sudah banyak pegawai di luar sekretariat DPRD yang bertanya ke kami tentang hubungan mereka. Katanya ada yang melihat mereka berdua lagi di sini lah, lagi di sana lah, pokoknya bermacam-macam cerita dan pertanyaan. Tapi saya tidak gubris, semuanya pasti akan ketahuan jelas pada waktu,” ungkapnya.
Dari sejumlah pegawai yang bertugas di kantor oknum Kadis tersebut, ketika dikonfirmasi, juga mengatakan hal yang sama, bahwa satu kantor sudah tahu, namun memilih diam.
Baru baru ini, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, lewat Webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” yang ditayangkan di YouTube KASN, Rabu (30/8/2023), mengatakan, kasus selingkuh menjadi pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN.
Diuraikannya, sepanjang tahun 2020 sampai 2023, dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di pusat maupun di daerah, 172 di antaranya adalah kasus perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga.
Penanganan kasus perselingkuhan ASN di pemerintah daerah, dinilai masih tergolong lambat. Menurutnya, hal itu disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain, adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terkena masalah.
Sementara itu, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyebutkan, larangan perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dia menjelaskan, pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, sudah ditegaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.
Diutarakannya, bagi ASN yang melanggar ketentuan dari PP itu akan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun hukuman disiplin yang bisa diterima oleh ASN yang melakukan perselingkuhan, yaitu, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Marpaung mengingatkan, jika perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. (tim)