KEPRINEWS (JEMAJA) – Proyek pemasangan tiang dan kabel listrik di Kecamatan Jemaja, khususnya pemasangan antara Desa Landak sampai ke Desa Rewak, yang belum sebulan dikerjakan, tiangnya sudah tumbang. Ada beberapa tiang juga di area pemukiman masyarakat sudah miring. Parahnya lagi, komponen listrik dari tiang bisa berjatuhan. Sangat membahayakan nyawa masyarakat.
Pemberitaan KepriNews.co pada Tanggal 21 Mei 2019 mengenai hal ini, dengan judul “Gawat! Proyek Pemasangan Jaringan Listrik di Jemaja, Jadi Ancaman Keselamatan Warga” ternyata membuahkan hasil. Dengan kejadian robohnya tiang tersebut, serta beberapa tiang sudah miring, menimbulkan tanda tanya besar dan meresahkan, mengkhawatirkan warga dengan tiang-tiang PLN yang bisa menelan korban.
Salah satu warga Jemaja Ina (44) mengatakan, proyek PLN itu, sejak awal terkesan asal-asalan, membuat kekhawatiran yang besar di kalangan masyarakat. Dimana, arus listrik yang ada pada kabel di tiang tersebut sangat besar. “Apabila saat tumbang ada masyarakat di sekitaran tiang itu, atau di zona pemukiman, maka hal ini bisa saja menelan korban. Kami mengharapkan aparat yang berkompoten untuk mengambil sikap pada pekerjaan PLN ini yang tidak bertanggungjawab serta mengedepankan keselamatan warga,” tuturnya.
Intinya, pemasangan sejumlah tiang yang asal-asalan ini, sudah jelas karyanya yang tidak baik, yakni dengan tumbangnya tiang dengan kondisi cuaca hanya gerimis. Apa lagi melihat tiang yang lain sudah mulai miring, disertai dengan berjatuhan komponen listrik pada tiang tersebut.
Pengeluhan yang sama terlihat dari sejumlah warga desa Rewak dan Desa Landak. Irul (51) yang berdomisili di desa tersebut, juga mengeluhkan hal ini. Dimana, ia khawatir dengan anak cucunya yang sering melewati area tiang-tiang yang baru dipasang. “Ini bukan hanya sekedar proyek PLN siluman, tapi proyek PLN yang bisa membunuh penduduk,” kesalnya.
“Jangan pemasangan tiang PLN tersebut membawa bencana bagi kami. Selain di saat pekerjaan pemasangan tidak menggunakan papan plang pekerjaan, seharusnya proyek yang bersumber dari dana negara, itu wajib untuk menggunakan plang pekerjaan. Saat pemasangan tiang tidak berkoordinasi dulu dengan masyarakat, apa lagi ganti rugi lahan yang diterobos dan tanaman rusak,” pungkasnya.
Dirinya menyatakan, pemasangan tiang Jaringan Tegangan Menengah (JTM) yang dibangun menggunakan dana pusat ini, tidak sesuai prosedur, baik dari prosedur teknis pemasangan tiang dan kabel, juga tidak ikut prosedur jarak antara tiang, serta teknis pemasangan kabel dan komponennya.
Tiang listrik merupakan salah satu komponen penunjang pada jaringan distribusi dan berguna sebagai alat penopang atau pemegang kabel hantaran atau saluran. Dalam penggunaan ini pada jaringan distribusi, tiang listrik harus ditanam sesuai standar atau petunjuknya. Dimana, proses menanam tiang listrik ini, ada beberapa persyaratan yang harus penuhi. Namun sayang pemasangan yang dilaksanakan di Jemaja, prosedur tersebut tidak diindahkan.
Fakta hasil proyek PLN yang baru saja selesai, sudah tumbang, miring, berjatuhan, pemasangan tidak disesuaikan dengan situasi, kondisi tanah, termasuk jarak antara tiang. Seharusnya jarak tiang ke tiang itu diperhatikan sesuai tegangannya tinggi atau rendah setelah itu menentukan jarak tiang.
Jarak tiang tersebut adalah 40 meter untuk tiang yang rendah, 40 hingga 50 meter untuk tiang dengan tegangan menengah. Jarak pendirian tiang listrik ini dapat berubah karena faktor tanah yang berbukit, tanah yang menyebrang rawa dan tanah yang lembut atau tanah lumpur.
Titik tiang di lokasi harus ditetapkan berdasarkan gambar rencana atau sketsa. Pembuatan lubang untuk penanaman tiang listrik pada titik pasang yang telah ditentukan. Penanaman tiang ke dalam tanah minimum harus sedalam 1 hingga 6 X Panjang tiang.
Pendirian atau penegakan tiang harus menggunakan Tackle berkaki tiga lengkap dengan katrol rantainya atau yang sejenis. Penegakan tiang harus tegak lurus atau vertikal dengan menggunakan water pass atau Unting-unting dan tiang satu dengan yang lainnya harus lurus segaris. Khusus untuk tanah yang lembek, pemasangan tiang ini di perkuat dengan pondasi yang memenuhi standar konstruksi.
Namun Konsep ini tidak dilakukan atau dicermati oleh pihak pelaksana proyek PLN, sehingga membahayakan masyarakat yang berada pada lokasi tiang. “Kami berharap, pihak penegak hukum untuk dapat menelusuri akan hal ini. Pasalnya, selain membahayakan nyawa warga, juga merugikan keuangan negara. Jadi jangan tunggu sampai tiang PLN itu menelan korban dulu baru bertindak,” harapnya.
Laporan Erwanto dari Jemaja