KEPRINEWS – Dugaan penggelapan aset daerah yang berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan, berupa sejumlah barang termasuk 7 unit mobil truk dan 1 unit mobil Pick Up yang sampai saat ini, tidak tahu dimana keberadaannya.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Husni kepada KepriNews.co Sabtu (04/07/2020), bahwa menghilangkan aset negara/daerah itu adalah tindakan pidana yang harus diproses hukum.
Dalam PP RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, jelas disebutkan pada pasal 44, bukti kepemilikan barang milik negara/daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. Apakah itu keadaannya rusak atau baik, tetap tercatat terlihat dan masuk dalam inventarisir.
Sebab aset daerah ini dibeli dengan uang negara, bukan dari swasta atau perorangan. 8 unit mobil yang hilang ini adalahg sah milik negara atau daerah yang nota bane-nya memiliki aturan hukum yang jelas tetang pengelolaan dari barang itu pada kondisi baik dan rusak. Disebutkan pasal 1 (25) aset ini wajib diinventarisasi dengan cara melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang.
“Jangan seenaknya bilang tak ada, rusak parah dan tak tahu dimana keberadaannya. Ini namanya ada indikasi pengelapan dan pencurian. Kami harapkan aparat penegak hukum untuk terus mengusut ke mana aset daerah yang ada di dinas ini agar penegakan hukum itu terlihat bagi pejabat yang tidak bertanggungjawab dengan aset daerah yang hilang,” tuturnya.
Aset Hilang Dana Perawatannya Tetap Jalan
Salah satu PNS yang pernah bertugas di Dinas Perkim Bintan (namanya dirahasiakan-red) mengatakan bahwa saat ia berdinas di Perkim, mobil truk yang dinyatakan hilang itu ada yang bermerk Isuzu dan lainnya. “Seingat saya mobil truk yang dikatakan hilang umur dan kondisinya sama dengan mobil truk sampah yang ada di Perkim Tanjungpinang. Walaupun sudah diganti dengan yang lebih baru tapi seharusnya mobil itu ada, ini dinyatakan hilang,” herannya.
Yang lebih parahnya lagi, 8 unit mobil itu walaupun pada keterangannya tidak ada, tapi biaya perawatannya diduga masih berjalan. “Ya kecuali saat ini karena sudah ketahuan status aset mobil itu hilang, jadi biaya perawatannya hilang juga. Tapi coba lah pelajari laporan pertanggungjawaban keuangannya itu,” ucapnya.
Sesuai penjelasan dari Dr Jan Hoesada yang dilansir KepriNews.co mengenai tindak pidana barang milik negara/daerah yang berpotensi kerugian negara, dijelaskan, sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara/daerah terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik daerah, negara yang dapat diambil orang atau badan hukum lain untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut, dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Sampai berita ini terekspos, KepriNews.co belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim Bintan. 2 Kali ke kantornya, tapi Kadisnya bertepatan tidak ada di tempat. B E R S A M B U N G (Redaksi01)