
KEPRINEWS – BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para juru parkir di Kota Tanjungpinang.
Informasi ini disampaikan saat kegiatan konsolidasi dan pengarahan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Senin (5/5/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas perhatian yang diberikan kepada para juru parkir.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Tanjungpinang yang telah melibatkan para juru parkir dalam perlindungan ini. Ini menunjukkan perhatian luar biasa dari pemerintah setempat,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, melalui program ini para juru parkir akan mendapatkan dua jenis perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan adanya perlindungan ini, juru parkir tidak perlu khawatir apabila terjadi musibah saat bekerja atau bahkan jika terjadi risiko kematian. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mereka,” jelasnya.
Iwan menambahkan, manfaat dari program JKK mencakup biaya perawatan maupun pengobatan bila juru parkir mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun dalam perjalanan pulang.
Sementara untuk program JKM, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan juru parkir meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan.
“Ada santunan sebesar Rp40 juta untuk kasus meninggal biasa. Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunannya mencapai 40 kali gaji yang telah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Iwan.(Un)




























