KEPRINEWS – Pengeluhan dari salah satu pekerja yang bekerja di PT Yakult Indonesia Persada, cabang Tanjungpinang RD sebagai Assistant Sales Staff mengatakan, bahwa di tengah kondisi daerah sebagai status darurat penyebaran virus Covid-19, mereka tetap disuruh bekerja, dengan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).
RD mengatakan pekerjaan mereka sebagai sales masuk keluar rumah warga, mencari tempat keramaian untuk menjual produksinya, notabane-nya pekerjaan yang sangat berpotensi rentan dengan terinveksi virus ini. “Bahkan dalam kontrak kerja tertulis mulai dari jam 07.00 sampai 16.00 sore, namun dalam pelaksanaan kerja tiap hari pelaksanaan sampai malam. Kami juga untuk mencapai target penjualan mau tak mau harus mempromosikan menjual mencari tempat yang ramai, atau rumah-rumah warga yang saat ini berada pada instruksi social distancing,” tuturnya.
Dikatakannya, seandainya mereka yang bekerja sebagai sales itu ada yang sudah terinfeksi virus corona, apakah mereka tidak membawa wabah ini dari rumah ke rumah? “Jangankan melengkapi kami sebagai pekerja dengan alat APD, saya yang hanya karena sakit ada surat sakit dokter, langsung tidak diperpanjangan masa kontrak kerja. Sementara masyarakat itu telah dihimbau untuk melakukan social distancing,” ujarnya, Minggu (05/04/2020) kepada KepriNews.co di rumahnya.
Menanggapi hal ini, salah satu masyarakat Tanjungpinang pemerhati penyebaran wabah virus corona yang berdomisili di Batu 9 Maya Aseng kepada Kepri News baru-baru ini mengatakan, pemerintah dan instansi terkait harus menindak tegas sesuai aturan dan instruksi yang berlaku bagi perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan, instruksi dan larangan pemerintah untuk melakukan upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus yang berbahaya.
Lanjutnya, sangat jelas larangan pemerintah untuk perusahaan yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan yang dalam hal ini berupa bekerja di rumah maka akan diancam dengan pidana berupa penjara dan denda. Senin, 23 Maret 2020 kemarin Kepolisian Republik Indonesia mengancam akan membubarkan paksa masyarakat yang masih berkumpul. Tidak hanya itu, Polri juga mengancam akan memberi hukuman pidana sesuai Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain himbauan untuk tidak berkumpul, Presiden RI juga menginstruksikan perusahaan dan pemerintah untuk bekerja di rumah. Untuk menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 yang salah satu isinya menghimbau masyarakat untuk tidak pergi bekerja, sekolah atau ruang publik lain.
“Walaupun seruan ini merupakan himbauan yang tidak memiliki sanksi tegas, namun setiap perusahaan itu harus memiliki hati nurani dan wajib mentaati, agar penyebaran ini tidak berlangsung lama. Ini kok masih disuruh bekerja di lapangan, masuk keluar rumah masyarakat. Bagai mana kalau ada salesnya yang sudah terjangkit masuk keluar rumah warga, apakah ini tidak akan terjadi resiko yang fatal. Apa lagi pekerjaan sales yang kesehariannya itu di lapangan rentan dengan penyebaran virus covid-19 yang terkenal sangat cepat penyebarannya itu,” sedihnya, sembari mengatakan, pemerintah harus menindak tegas hal ini.
Namun sesuai UU, perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah untuk mengizinkan karyawannya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). dapat dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah). Menurut Pasal 14 ayat (1) UU Wabah, bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 1 Juta Rupiah.
Setelah dikonfirmasi kepada salah satu pimpinan di PT Yakult cabang Tanjungpinang Himawan, dikatakannya bahwa sampai saat ini tidak ada surat untuk memberhentikan atau serupa aktivitas perusahaan Yakult di Tanjungpinang. Setelah ditanya kenapa perusahaan ini menggunakan tenaga bekerja setiap hari melebihi jam kerja yang tertuang dikontrak kerja, disampaikannya bahwa itu tinggal pekerjaan yang dilakukan sales seperti membuat laporan.
Jadi sampai saat ini PT Yakult cabang Tanjungpinang tidak ada surat pemerintah dalam hal menghimbau untuk menghentikan operasional, aktivitas perusahaan dalam bidang pekerjaannya. Namun demikian seharusnya dengan kondisi darurat, setiap warga masyarakat, termasuk seluruh manajemen PT Yakult Indonesia cabang Tanjungpinang melakukan himbauan pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus dengan melakukan social distancing. (Redaksi01)