KEPRINEWS – Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, kepada wartawan, baru-baru ini, kembali mengatakan, teguran Mendagri RI kepada sejumlah kepala daerah, apakah sudah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. Diberi kesempatan tiga hari setelah mendapat rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti terkait pelanggaran netralitas ASN.
Ini bentuk komitmen dan sejalan dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Mendagri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepala BKN, ketua KASN, serta ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pilkada.
Wakil Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Harjo kepada KepriNews.co via seluler Rabu (04/11/2020), menambahkan, dimana sanksi teguran yang dijatuhkan Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Bupati Lingga, apakah sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanismenya?
Teguran keras dari Kemendagri terkait pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), diharapkan agar terlihat hasil tindakannya, pasalnya ini adalah bentuk teguran, bukan sekedar slogan.
“Dari kacamata dan dasar teguran Mendagri ini tentu ada dasarnya. Dengan teguran ini, khususnya di Kepri, yakni gubernur, dan 2 kepala daerah lainnya termasuk Walikota Batam agar dapat menjadi pemimpin yang tegas yang didasari aturan. Agar ke depan, bukan lagi menuai teguran, tapi menuai penghargaan yang membawa nama harum daerah untuk suatu kemajuan bersama,” tutupnya. (Red)