
KEPRINEWS – Dengan adanya pemberitaan keprinews.co, berjudul “Masyarakat kepada Gubernur Ansar: Apakah Diperbolehkan DPKP Terima Uang dari Toko Bangunan, Fisik Rumah Layaknya Kandang” diunggah pada 29 Februari 2024, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, Said Nursyahdu, memberikan keterangan dalam bentuk tulisan (surat klarifikasi/hak jawab), via whatsapp, Kamis (4/4/2024).
Dijelaskan, bahwa kegiatan penataan rumah Suku Laut merupakan program stategis dalam rangka mewujudkan misi ke 5 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu “Mempercepat Konektivitas Antar Pulau dan Pembangunan Infrastruktur Kawasan”.
Pelaksanaan kegiatan penataan rumah suku laut dilaksanakan dengan metode Swakelola tipe IV telah sesuai dengan ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Desain penataan rumah Suku Laut telah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia berdasarkan survey awal dan kearifan lokal masyarakat Suku Laut mengacu kepada pemenuhan kebutuhan dasar atau primer yaitu ketersediaan rumah tinggal yang layak Huni dari kondisi rumah mereka sebelumnya yaitu untuk terpenuhi kebutuhan dasar.
Selanjutnya, penataan rumah Suku Laut dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, dan sesuai dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Untuk peningkatan kualitas hidup dan juga SDM masyarkat suku laut di Kabupaten Lingga sudah dilakukan usulan kegiatan terkait, walaupun realisasi tidak di tahun sekarang tetapi ke depan akan dipenuhi kebutuhan dalam hal sanitasi air bersih, penerangan permukiman dan fasilitas pendukung lainnya.
Terkait bukti transfer yang diangkat ke media dapat diklarifikasi bahwa hal tersebut bukan fee proyek melainkan kelebihan pembayaran dari toko, hanya prosedur pengembalian ke Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini didukung oleh surat pernyataan dari toko tentang kesalahan pengiriman rekening dan BPP telah mengembalikan dana tersebut ke rekening yang bersangkutan sesuai nominal yang di transfer tersebut.
Bahwa narasi Media KepriNews yang mengatakan terjadi gratifikasi, memperkaya diri atau kelompok adalah sama sekali tidak benar, sangat merugikan nama baik saya secara pribadi dan juga instansi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (pemberitaan tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak sesuai data dan fakta).
Pelaksanaan kegiatan penataan Rumah Suku Laut sebanyak 200 unit rumah telah selesai dilaksanakan 100 % (seratus persen) dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Catatan Redaksi: Hak jawab yang dimuat dalam pemberitaan ini hanya isi tulisan yang berkaitan dengan pemberitaan yang tidak mengurangi esensi surat klarifikasi.