
KEPRINEWS – Kegiatan pengerukan bukit, pertambangan galian C, yang diduga ilegal, tanpa dokumen izin, di Kampung Palembang, RT/RW 001/022, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, terus menjadi sorotan masyarakat.
Warga yang berdomisi tidak jauh dari area tambang, Mamud, kepada keprinews.co, Selasa (4/3), mengatakan kalau aktivitas tambang tersebut sangat meresahkan warga sekitar.
“Kami sudah berkali-kali viralkan masalah pertambang ini, baik lewat media online dan Medsos agar kegiatan pengerukan bukit ditutup tapi terus saja beroperasi, kebal hukum. Karena partikel halus debu yang berasal dari aktivitas tambang ini berterbangan di mana-mana dan ganggu kegiatan warga,” cetusnya.
Seirama dengan itu, Faridja, warga Batam yang setiap hari melintasi lokasi itu, meminta agar pihak Polda Kepri menutup permanen pertambangan di Kampung Palembang.
“Sampai hari ini kegiatan tambang tersebut masih beroperasi. Lokasi tambang di Batu Cadas Kampung Palembang, tepatnya di area tanah milik Ahok, bersebelahan dengan yayasan Islamic Center Tanjung Uncang. Lokasi ini tidak boleh sebenarnya ada kegiatan tambang. Pasalnya, mengganggu kegiatan masyarakat yang melakukan ibadah di bulan puasa, lokasi itu bersebelahan dengan masjid Ar-raudah,” tegasnya.
Faridja ungkap, bahwa diketuhinya pelaku usaha tambang ini penanggungjawab pekerjaannya yang berada di lokasi Ahok berinisial Ags dan Tgh.
Pelaku usaha tambang galian C di Kampung Palembang, Batam, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (tim)