
KEPRINEWS – Indikasi korupsi anggaran pada 2 kegiatan, yaitu sewa bus dan kapal panitia, tahun anggaran (TA) 2024, di Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (4/3/2025).
Aktivis mahasiswa Josua, kepada media ini, menuturkan, bahwa materi yang laporkan, terkait belanja sewa alat angkutan apung bermotor, yakni sewa kapal panitia di Tambelan, dengan rute, Tambelan-Pengikik-Pejantan.
Masa sewa satu bulan, pada Desember 2024, bernilai Rp3,2 miliar, TA 2024.
Perihal kedua terkait belanja sewa mini bus roda 6, kapasitas 35 orang, dengan volume pekerjaan 8500 per hari. Pagu anggaran penyewaan Bus benilai Rp7,3 miliar, TA 2024.
“Harapan kami sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo untuk menindak tegas para koruptor. Jadi kami minta agar pihak kejaksaan mengusut tuntas masalah dugaan penyelewengan anggaran sewa bus dan kapal panitia,” ucapnya.
Begitu juga yang diharapkan Ketua Prawiro Profesional Alfian, agar kejaksaan menindak lanjuti laporan yang diantar tadi, melalui PTSP Kejati.
“Kami percayakan masalah ini ke pihak Kejati untuk melakukan tindakan hukum mengungkapkan secara transparan seputar pelaporan tadi ke publik. Apabila nanti dalam pemeriksaan ada unsur pidana korupsinya, agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (tim)