
KEPRINEWS – Diketahui jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau dibayar oleh Pemerintah.
Dalam rangka pemadanan data Dukcapil yang dilakukan rutin tiap bulannya serta menindaklanjuti pelaksanaan PP Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi pemuktahiran data PBI JK Kota Tanjungpinang dan pemberiani informasi langsung (PIL) bersama Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan Camat Tanjungpinang Barat, Kamis (18/03/2021).
Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang Amrialis, kepada KepriNews.co usai rapat menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan data peserta PBI JK Kota Tanjungpinang valid sehingga menghindari penonaktifan.
“Selain itu disosialisasikan PP nomor 64 tahun 2020 sehingga diharapkan petugas di lapangan paham mengenai peraturan presiden nomor 64 Tahun 2020 yang dapat mengedukasi warga dana pengurus,” ucap Amrialis.
Lanjutnya, untuk data bermasalah, seperti NIK tidak lengkap, pihak kelurahan menindaklanjuti langsung ke lapangan. Apabila terdapata data orang yang sudah meninggal dunia, maka pihak kelurahan dapat melaporkan data tersebut ke dinas sosial. Selanjutnya Dinsos akan melaporkan untuk penonaktifan peserta PBI JK kepada Kementerian Sosial.
“Pada proses data yang telah diperbaiki, terlihat mulai Februari 2021, jumlah data yang bermasalah NIK tidak valid, sihingga jumlah peserta PBI JK saat ini secara real berjumlah 119 peserta,” ungkapnya.
Ditambahkan lagi, bahwa dalam pelaksanaan pendataan telah diperkuat dengan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan masing-masing kelurahan. Dari hasil pemadanan DTKS ini, terdapat selisih untuk peserta yang terdata di kelurahan dengan yang terdata di dinas sosial, dimana peserta yang terdata valid di Dinsos lebih sedikit jumlahnya.
Selisih tersebut masing- masing kelurahan akan memvalidasi kembali warganya dimana jika data tersebut tidak valid akan dilakukan pergantian data. Untuk itu Dinsos telah membentuk tim pendampingan untuk setiap kelurahan terkait proses validasi DTKS. (Riris)