KEPRINEWS – Implementasi pembayaran zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang saat ini belum optimal.
Dikatakan Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, Kamis (1/8), bahwa pembayaran zakat khusus ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah terhenti sejak Juni 2023. Unit Pelaksana Zakat (UPZ) di OPD juga menghentikan pembayaran.
Lebih lanjut, Akhmad menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi aktif, untuk meningkatkan kesadaran ASN terkait zakat meskipun respons dari ASN sendiri masih minim.
“Penerimaan zakat pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 14 persen dari target yang ditetapkan, yakni hanya mencapai Rp 1,3 miliar dibandingkan dengan Rp 6,1 miliar pada tahun 2023,” ucapnya.
Akhmad berharap, kebijakan zakat ASN dapat segera direvitalisasi oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, sehingga zakat ASN dapat kembali berjalan dengan baik.
“Kami sebagai lembaga yang menyalurkan zakat hanya mengikuti aturan yang berlaku, dan kami berharap agar kebijakan ini dapat segera diperbaiki untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (un)