KEPRINEWS – Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, terkait pembahasan fraksi-fraksi mengenai usulan 6 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang dari Pemko Tanjungpinang telah disetujui 7 fraksi. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni Sabtu (1/2/2020) berjalan dengan baik.
Walikota Tanjungpinang Syahrul dalam rapat tersebut mengatakan, dengan hasil rapat disetujuinya 6 Ranperda oleh 7 fraksi, diharapkan dapat segera terealisasi menjadi peraturan daerah dan pedoman serta petunjuk untuk kepentingan masyarakat untuk kepastian hukum.
Sebagai menjadi skala prioritasnya Ranperda mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang, Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, selanjutnya perubahan atas peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor.
Selanjutnya tentang pencabutan peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 9 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KORPRI, mengenai pencabutan peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja RSUD.
Ketua DPRD juga menambahkan, semoga dengan disetujuinya 6 Ranperda ini menjadi tolak ukur, kepastian hukum untuk kemajuan Kota Tanjungpinang. Hadir dalam rapat paripuna ini WaliKota, Wawako, Ketua dan Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, sejumlah SKPD serta para tamu undangan lainnya. (Tim)